Aturan THR 2024: Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Dilarang Nyicil!

Aturan THR 2024: Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Dilarang Nyicil!

Lambeturah.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan jika pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran. 

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang membuat surat edaran yang bakal dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha dalam waktu dekat.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Ida dikutip, pada Sabtu (16/3/2024).

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," tambahnya.

Menurutnya, pembayaran THR adalah kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan kembali membuat Posko THR. 

"Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Ida pun melarang pembayaran THR dengan cara dicicil.

"Nggak boleh. Nggak boleh," tegas Ida.

Ida menjelaskan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran THR-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024.

"Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu," tuturnya.

"Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko THR," tandasnya.