Avanza dan Veloz Bisa Kena Pembatasan Pertalite

Pemerintah bakal melakukan pembatasan jenis BBM Pertalite. Mobil low MPV bisa berpotensi kena pembatasan tersebut.

Avanza dan Veloz Bisa Kena Pembatasan Pertalite
Avanza dan Veloz Bisa Kena Pembatasan Pertalite

Lambeturah.co.id - Pemerintah bakal melakukan pembatasan jenis BBM Pertalite. Salah satu usulannya yakni berdasarkan kapasitas mesin. Mobil low MPV bisa berpotensi kena pembatasan tersebut.

Sementara itu, pihak Toyota Astra Motor (TAM) yang memasarkan Avanza belum dapat berkomentar soal wacana pembatasan Pertalite. Namun pihak Toyota menyampaikan produk yang dipasarkan sudah berstandar Euro4.

"Ini kan masih baru, sekali lagi wacana. Jadi kita lihat dulu kira-kira seperti apa sih regulasinya atau aturannya. Tapi kan produk kita diarahkan ke produk yang lebih ramah lingkungan, jadi Euro4 dan lain sebagainya." Kata Anton di JIExpo Kemayoran, baru-baru ini.

"Saya rasa yang penting adalah sekarang tidak hanya bicara masalah economical atau fuel consumption. Tapi kita bicara masalah emisi juga, ini problem semua negara, termasuk Indonesia juga ke depannya. Jadi apakah arahnya ke sana, kita harus menunggu peraturan selanjutnya," tambahnya.

Terkait aturan Euro 4, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 soal Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 April 2017 lalu. Namun, ada masa transisi dimana kendaraan bermotor yang diproduksi diberikan tenggat paling lambat 1 tahun 6 bulan untuk kendaraan berbahan bakar bensin untuk memenuhi baku mutu emisi gas buang yang telah ditetapkan di peraturan ini. 

Menurut, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga menyampaikan hal serupa. 

"Semenjak 2018 itu seluruh kendaraan yang diproduksi anggota Gaikindo itu harus mengadopsi standar Euro4 di samping kendaraan harus memenuhi persyaratan itu, maka jenis BBM yang harus digunakan pun adalah RON 91, dengan kata lain itu adalah bahan bakar non subsidi," ungkapnya.

Soal usulan tersebut bakal tercantum dalam revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hingga saat ini, Perpres itu belum mengatur siapa saja konsumen yang berhak mengisi BBM jenis Pertalite.

"Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191/2014, terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin gasoline RON 90 (Pertalite) dimana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, dan pelayanan umum," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII.

Saat ini, terdapat beberapa skenario yang diusulkan untuk jenis kendaraan pengguna Pertalite baik itu roda empat maupun roda dua. Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite. Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh 'menenggak' Pertalite.

"Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, terutama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Kemudian mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang atau opsi dua mobil dengan kapasitas maksimum 1.400 cc nah ini revisi yang kita ajukan opsinya," pungkas Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim.