Bakal Surati Pemda, Risma Minta Tindak 'Pengemis Online' di TikTok

Tri Rismaharini akan menyurati pemerintah daerah untuk menindak fenomena 'ngemis online' yang viral media sosial Tiktok.

Bakal Surati Pemda, Risma Minta Tindak 'Pengemis Online' di TikTok
Bakal Surati Pemda, Risma Minta Tindak 'Pengemis Online' di TikTok

Lambeturah.co.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menyurati pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak fenomena 'ngemis online' yang viral media sosial Tiktok.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak. Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh," ucap Risma di Desa Lambang Sari, Bekasi, pada Minggu (15/1/2023).

"Itu (ngemis) gak boleh. Jadi ada perppu, perda-nya. Makanya ini kami cari rujukan undang-undangnya. Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan," tambahnya.

Belakangan ini, salah satunya Live streaming mandi lumpur di TikTok. Orang-orang rela melakukan hal aneh demi meraup saweran dari netizen.

Bahkan, kerap seliweran di for you page (FYP) pengguna akun. Mereka rela melakukan aksi mengguyur diri sendiri dengan air hingga mandi lumpur berjam-jam.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan pihaknya masih mendalami kategori konten jenis ini.

"Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan jika konten yang dilarang antara lain mengandung unsur pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi dan kekerasan terhadap anak.