Banyak Warga Indonesia Jadi Korban Maling Facebook, Saldo Rekening Langsung Raib

Banyak Warga Indonesia Jadi Korban Maling Facebook, Saldo Rekening Langsung Raib
Banyak Warga Indonesia Jadi Korban Maling Facebook, Saldo Rekening Langsung Raib

Lambeturah.co.id - Baru-baru Ini ada modus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto terdeteksi menyebar melalui media sosial Facebook. Sebanyak 90 warga Indonesia menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan jika pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025.

Kemudian, pihaknya menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.

"Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," kata Brigjen Pol. Himawan dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Korban mengaku tertarik diarahkan untuk berkomunikasi lewat WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.

Lalu, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku. Para korban diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni:

- JYPRX

- SYIPC

- LEEDXS

Korban pun dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200%, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.

Tetapi, untuk berpartisipasi korban harus membuka akun di platform yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.

Kemudian, Para korban diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut. Usai diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional.

Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan jika akun mereka ditangguhkan sementara.

Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar bisa menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak bis dicairkan, sehingga mereka menyadari sudah menjadi korban penipuan. Ada tiga tersangka tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini, diantaranya AN, MSD, dan WZ.

Polisi juga sudaj memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku. "Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice," tegasnya.