Banyak yang Protes, BI Gratiskan Biaya Penggunaan QRIS dengan Syarat

Namun, kabar baiknya adalah pembebasan tarif ini akan berlaku mulai tanggal 1 September dengan batas waktu terakhir pada tanggal 30 November 2023.

Banyak yang Protes, BI Gratiskan Biaya Penggunaan QRIS dengan Syarat
Banyak yang Protes, BI Gratiskan Biaya Penggunaan QRIS dengan Syarat

Lambeturah.co.id - Bank Indonesia (BI) kembali menggratiskan biaya penggunaan QRIS bagi para pedagang atau merchant. Sebelumnya, BI telah menetapkan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen mulai tanggal 1 Juli 2023, kebijakan ini menuai protes dari kalangan pedagang karena dianggap membebani.

Namun, kabar baiknya adalah pembebasan tarif ini akan berlaku mulai tanggal 1 September dengan batas waktu terakhir pada tanggal 30 November 2023. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengumumkan bahwa tarif Merchant Discount Rate (MDR) akan kembali menjadi 0 persen untuk setiap transaksi dengan nilai maksimal Rp 100 ribu.

Artinya, kebijakan tarif 0,3 persen hanya akan dikenakan untuk transaksi di atas Rp 100 ribu. Transaksi hingga Rp 100 ribu akan dikenakan MDR 0 persen. Perubahan aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 September 2023 atau paling lambat 30 November 2023, tergantung pada kesiapan sistem industri.
"Transaksi sampai dengan Rp 100 ribu dikenakan MDR 0 persen dan transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (25/7).
Perry Warjiyo menyebut bahwa kebijakan ini sesuai dengan strategi digitalisasi sistem pembayaran yang telah ditetapkan oleh bank sentral. Tujuannya adalah untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital. Dia menekankan bahwa keputusan ini merupakan langkah akselerasi yang pro-rakyat dan pro-merchant demi menciptakan keuangan yang inklusif.
"MDR yaitu yang nilai transaksinya sampai dengan Rp 100 ribu, itu sekarang nggak pake MDR-nya 0 persen. Dan ini lah kebijakan akselerasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi dan keuangan inklusif," ujar dia.
Selain itu, Deputi Gubernur BI, Doni Primantono, menyatakan bahwa pembebasan tarif ini didasarkan pada data perhitungan. Volume transaksi di bawah Rp 100 ribu ternyata menyumbang 70 persen dari total usaha mikro (UMI).
"Jadi kami lihat volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari UMI-nya. Dan UMI sendiri 30 persen dari total march, total merchant kan hampir 27 juta. Jadi kira kira itu kenapa di bawah 100 ribu, jadi dibebaskan 0 persen karena kita melihat sebagian besar dari pada QRIS di bawah Rp 100 ribu," ungkap Doni.
Pihak BI juga melakukan perluasan fitur QRIS Tuntas, termasuk tarik tunai setor dan perluasan QRIS antarnegara.
Sebelumnya, BI telah menjanjikan banyak keuntungan bagi para pedagang atau pelapak yang menggunakan QRIS. Antara lain,
Pembayaran menjadi lebih cepat, meningkatkan jumlah transaksi karena waktu tunggu pembayaran berkurang,
Pembayaran lebih mudah karena hanya perlu memindai kode QR, dan transaksi lebih aman tanpa perlu khawatir tentang keaslian pembayaran atau kembalian.
Transaksi lebih aman tanpa perlu khawatir mendapat pembayaran atau kembalian uang yang masih diragukan keasliannya.
Selain itu, QRIS juga menawarkan keandalan transaksi kapan saja tanpa batasan jam operasional dan dapat digunakan tidak hanya di Indonesia, tapi juga di lintas negara.
Meskipun pembebasan biaya QRIS ini merupakan kabar baik, beberapa kalangan masih mengajukan protes dan keberatan terkait aturan ini.