Baru Berlaku Cuma Sehari, Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan

Baru Berlaku Cuma Sehari, Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan
Baru Berlaku Cuma Sehari, Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan

Lambeturah.co.id - Tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta lagi-lagi dihentikan usai sebelumnya diberlakukan pada Rabu (1/11/2023). Nantinya polisi hanya bakal memberi sosialisasi.

Terkait hal itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menghapus kebijakan tilang terhadap uji emisi kendaraan di DKI Jakarta. Karena banyak komplain masyarakat soal penilangan uji emisi.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain,” katanya.

“Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan tapi tidak ada penilangan," sambungnya.

Ia menjelaskan dihilangkannya tilang uji emisi itu karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.

"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, kami juga akan merubah pola lagi tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," ujarnya.

Di hari pertama pelaksanaan tilang ini, dari 57 kendaraan yang kena sanksi tilang itu, sebanyak 20 unit di antaranya kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.