Bawaslu Bolehkan Ormas Tak Berbadan Hukum Jadi Pemantau Pemilu 2024

Bawaslu telah menyampaikan bahwa Organisasi Masyarakat (ormas) tidak berbadan hukum bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu 2024.

Bawaslu Bolehkan Ormas Tak Berbadan Hukum Jadi Pemantau Pemilu 2024
Bawaslu Bolehkan Ormas Tak Berbadan Hukum Jadi Pemantau Pemilu 2024

Lambeturah.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyampaikan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak berbadan hukum bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu. Pasalnya, hal ini dinilai menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan Pemilu 2024, namun tidak berbadan hukum.

Sebelumnya, ormas yang tidak berbadan hukum tidak dapat menjadi pemantau pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018, yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.

Kemudian, Terobosan ini merujuk pada ketentuan Pasal 435 ayat (2) dan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana tercantum Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau pemilu.

Sehingga, ditandai ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kesbangpol, untuk bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu.

Berikut ini pemantau pemilu yang harus memenuhi tiga persyaratan diantaranya:

a) Bersifat independen; 

b) Mempunyai sumber dana yang jelas, dan 

c) Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi Pemantau.

Kemudian, dalam melakukan pendaftaran pemantau, organisasi masyarakat/komunitas memuat tujuh kelengkapan administrasi yang terdiri dari: 

a) Profil organisasi/Lembaga; 

b) Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, 

c) Nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, 

d) Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu, 

e) Alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, 

f) Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan 

g) Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.