Bejat! Kakek di Ambon Cabuli Bocah 8 Tahun

Kakek 61 tahun ini dijerumuskan ke tahanan Polda Maluku karena diduga mencabuli bocah 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Bejat! Kakek di Ambon Cabuli Bocah 8 Tahun
Bejat! Kakek di Ambon Cabuli Bocah 8 Tahun

Lambeturah.co.id - Tim penyidik subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menangkap pelaku berinisial U alias Daeng dugaan pencabulan bocah 8 tahun di Ambon, pada Rabu (22/2/2023).

Kakek 61 tahun ini dijerumuskan ke tahanan Polda Maluku karena diduga mencabuli bocah 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, perbuatan bejat pelaku terjadi pada Maret 2022 lalu.

Saat itu korban berbelanja di kios tersangka. Melihat korban seorang diri, tersangka yang di rasuki nafsu bejat melancarkan aksinya.  Sang kakek nekat mencabuli korban yang masih berusia belia.

“Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami luka pada alat vitalnya. Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Maluku,” ucap Ohoirat.

“Laporan korban teregister dengan nomor laporan polisi: LP-B/187/III/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 30 Maret 2023. Dari laporan itu, tim kemudian mengamankan pelaku dikediamannya dan menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 8 Februari 2023 kemarin,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perupu Nomor 01 tahun 2016 Menjadi Undang-Undang pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta didenda paling banyak Rp5 miliar.