Bekasi Terancam Lumpuh Total, Aksi Mogok Nasional Dimulai Tuntut Kenaikan Upah

Bekasi Terancam Lumpuh Total, Aksi Mogok Nasional Dimulai Tuntut Kenaikan Upah
Bekasi Terancam Lumpuh Total, Aksi Mogok Nasional Dimulai Tuntut Kenaikan Upah

Lambeturah.co.id - Ribuan massa buruh telah melancarkan aksi mogok nasional pada Kamis (30/11/2024) di berbagai kawasan industri di seluruh Indonesia.

Massa buruh mengecam kebijakan gubernur yang berpotensi mengubah besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah direkomendasikan oleh bupati/wali kota.

Menurut Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kabupaten Bekasi menjadi salah satu titik yang mungkin mengalami lumpuh total akibat aksi ini. Sebanyak 500 ribu buruh di Kabupaten Bekasi diperkirakan akan turun ke jalan, Kamis (30/11/2023).

"Kabupaten Bekasi itu bisa 500 ribu buruh dan hindari datang di atas jam 9, itu lumpuh total. Saran kami, sebelum jam 8 di Cikarang EJIP, di Hyundai Jababeka," katanya, dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (29/11/23).

Aksi mogok nasional ini juga akan berlangsung di beberapa titik di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Selain itu, para buruh di Jawa Timur, Makassar, hingga Banjarmasin juga akan bergabung dalam aksi ini.

Aksi yang melibatkan ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia ini menuntut para gubernur di setiap provinsi untuk menaikkan upah sebesar 15 persen. Sebelumnya, bupati dan wali kota di berbagai daerah telah mengirimkan rekomendasi besaran kenaikan UMK kepada gubernur. Beberapa daerah menaikkan UMK di atas 10 persen, sementara sebagian besar berada di kisaran 2-4 persen.

Penting untuk dicatat, Pemerintah Kota Bandung mengusulkan kenaikan UMK tertinggi sebesar 17 persen, diikuti oleh Kabupaten Bandung dengan 15,81 persen, Kabupaten Bandung Barat dengan 14,81 persen, Kabupaten dan Kota Bekasi dengan 14 persen, dan Karawang dengan 13 persen.

Rekomendasi kenaikan UMK ini jauh melebihi peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, yang hanya naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495. Meskipun telah direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten/kota, keputusan mengenai besaran UMK ditetapkan oleh gubernur.

Selain menuntut kenaikan UMK berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota, buruh juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi kenaikan UMP menjadi 15 persen. Sebelumnya, UMP Jakarta hanya naik 3,6 persen menjadi Rp 5,06 juta.