Besok, Bareskrim Bakal Umumkan Tersangka Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara. Nanti kita umumkan pasti, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto

Besok, Bareskrim Bakal Umumkan Tersangka Soal Kasus Gagal Ginjal Akut
Besok, Bareskrim Bakal Umumkan Tersangka Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Lambeturah.co.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka kasus gagal ginjal akut, pada Rabu (16/11/2022).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, rencana gelar perkara akan dilakukan pada hari ini, pada Senin (14/11/2022). Namun, diundur karena beberapa ahli berhalangan untuk hadir.

"Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara," ucap Pipit, pada Senin (14/11/2022).

"Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara. Nanti kita umumkan pasti," tambahnya.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan investigasi soal adanya dugaan kelalaian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait pengawasan peredaran obat sirup anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Terkait kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat dari BPOM.

"Sebenarnya baru dimintai keterangan dua orang. Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu, ya yang kita mintai empat orang, baru datang dua," ucap Pipit.

Kemudian, Kedua orang dari BPOM akan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan depan. Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi.

"Seputaran kasus ini, masalah pengawasan Sementara itu dulu ya," tandasnya.