Besok, Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku: STNK Diperbarui dengan Kolom Tambahan
![Besok, Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku: STNK Diperbarui dengan Kolom Tambahan](https://lambeturah.co.id/uploads/images/2025/01/image_750x_677921d9345de.jpg)
Lambeturah.co.id - Mulai besok, 5 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan secara serentak di seluruh Indonesia.
Perubahan ini membawa sejumlah pembaruan, termasuk penambahan dua kolom baru pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencatat opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan?
Opsen pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan ini mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu tepat pada 5 Januari 2025.
UU tersebut sebelumnya telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Januari 2022.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
Begitu pula opsen BBNKB yang dikenakan atas bea balik nama kendaraan. Keduanya dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota dan menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi sebelumnya.
Dengan sistem ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan wajib pajak akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa perlu melalui proses bagi hasil yang memakan waktu.
Tarif Opsen Pajak Kendaraan
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Cara perhitungannya adalah dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran pajak PKB atau BBNKB yang terutang.
Sebagai contoh, jika PKB terutang adalah Rp1.000.000, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660.000.
Untuk mengimbangi penerapan opsen ini, tarif maksimal pajak induk telah disesuaikan.
Dalam undang-undang yang sama, tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen, sementara tarif pajak progresif maksimal mencapai 6 persen. Sedangkan untuk BBNKB, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 12 persen.
Tujuan Kebijakan
Dengan penerapan opsen pajak, pemerintah berharap distribusi penerimaan pajak menjadi lebih efisien dan tepat waktu.
Sebelumnya, seluruh penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi sebelum dibagihasilkan secara berkala ke pemerintah kabupaten/kota.
Proses ini dinilai kurang efisien karena membutuhkan waktu untuk penyaluran dana.
Kini, melalui kebijakan opsen, pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dapat langsung memperoleh bagian mereka dari pajak kendaraan bermotor.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pelayanan publik yang didanai oleh pajak.
Dengan penambahan dua kolom baru pada STNK, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memahami rincian pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa semua kewajiban pajak telah dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.