BI Tegaskan Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Lambeturah.co.id - Bank Indonesia menegaskan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Jadi masyarakat tak perlu ragu menggunakan uang pecahan itu untuk bertransaksi. “BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan untuk tersebut untuk kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005,2016 dan 2022,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim dalam keterangan persnya, pada Jumat (4/10/2024).
Dia menyebutkan dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 23. “Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI. Kecuali apabila kita meras ragu akan keaslian Rupiah tersebut,” ucapnya.
BI menyampaikan siaran persnya untuk meluruskan pemberitaan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi.