Biaya Haji 2024 Disetujui Rp93 Juta, Calon Jemaah Hanya Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Disetujui Rp93 Juta, Calon Jemaah Hanya Bayar Rp56 Juta
Biaya Haji 2024 Disetujui Rp93 Juta, Calon Jemaah Hanya Bayar Rp56 Juta

Lambeturah.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M. 

Pemerintah sudah menyepakati terkait biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.

"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" Ucap Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11/2023).

"Setuju," jawab forum rapat.

Dari kesimpulan rapat panja, untuk biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 56.046.172. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286.

Sebelumnya, Panja Komisi VIII DPR RI telah mendesak pemerintah untuk menurunkan biaya haji sampai akhirnya disepakati angka 93,4 juta. Usulan awalnya Kemenag yakni sekitar Rp 105 juta.

"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," ujar Abdul Wachid.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama RI sempat mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031. Pada akhirnya, Panja Komisi VIII DPR menyepakati angka Rp 93.410.286.