Polda Sumut Tangkap Tersangka Penghina Nabi-Minta Israel Bantai WNI di Palestina

Polda Sumut Tangkap Tersangka Penghina Nabi-Minta Israel Bantai WNI di Palestina
Polda Sumut Tangkap Tersangka Penghina Nabi-Minta Israel Bantai WNI di Palestina

Lambeturah.co.id - Polda Sumatera Utara berhasil menangkap Lukman Dolok Saribu setelah video yang diduga memuat penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan ajakan kepada Israel untuk menghabisi warga negara Indonesia yang berada di Palestina viral di media sosial. Lukman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Ya (tersangka)," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers seperti dilansir detikSumut, Senin (27/11/2023).

Agung menjelaskan bahwa Lukman saat ini ditahan di Polda Sumut dan dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun Snack Video," ujarnya.

Sebelumnya, muncul video yang menampilkan seorang pria yang diduga menghina Nabi Muhammad dan mengajak Israel untuk menghabisi WNI di Palestina. Polda Sumut kemudian memulai penyelidikan dan berhasil menangkap Lukman di Kabupaten Toba.

"Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu," kata pria tersebut.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan Lukman tersebut melanggar hukum dan merugikan nama baik Indonesia. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.