Bos Jalan Tol Tagih Utang Ke Pemerintah Sebesar Rp 800 M

Jusuf Hamka mengatakan, sejak krisis keuangan 1998 utang ini belum dibayarkan. Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar.

Bos Jalan Tol Tagih Utang Ke Pemerintah Sebesar Rp 800 M
Bos Jalan Tol Tagih Utang Ke Pemerintah Sebesar Rp 800 M

Lambeturah.co.id - Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar yang belum dibayar ke perusahannya miliknya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

Jusuf mengatakan, sejak krisis keuangan 1998 utang ini belum dibayarkan. "Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," ujarnya dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Sejak itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Tetapi, tidak dapat gantinya lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," ujarnya.

Lalu, pada 2012 Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan tersebut. Hasil, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Namun, hingga 2015 belum dibayar, Jusuf Hamka menyebut utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar. 

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ungkapnya.

Ia pun menyetujui dan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah menjadi hanya Rp 170 miliar, dengan janji pemerintah bakal membayar dalam waktu 2 minggu usai teken perjanjian hari itu.

"Kemudian, dimintai tolong agar dikasih diskon. Kita kasih diskon akhirnya Rp 170 miliar. Setelah 2 minggu setelah tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," tuturnya.

"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang, uang ini kita buat pengembangan tol kita ini kan uang publik. Kalau ada keputusan MA berartikan kita benar. Nggak tahu ini di ping pong kanan kiri," sambungnya.

Ia juga telah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu namun hasilnya dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara, sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," ucapnya.

Jusuf mengaku tidak akan menuntut pemerintah lantaran hasil pengadilan pada waktu 2012 silam sudah membuktikan pihaknya menang akan penggantian depositonya itu.

"Saya cuma minta belas kasihan dengan pemerintah. Kalau memang sebagai warga negara sebagai wajib pajak yang baik tolonglah kita diperhatikan. Kita tidak akan tuntut pemerintah, tuntutan kita sudah jelas sudah menang. Kita mau nuntu apa lagi, masa mau nuntut ke tuhan?" Imbuhnya.

"Kalau memang pak Mahfud minta penjelasan, saya siap datang ke pak Mahfud untuk memberikan penjelasan, banyak dokumennya, semua saya punya detail dan sudah ada perdamaian ada minta kesempatan berartikan Kementerian Keuangan kan mengakui. Tetapi katanya dibayar 2 minggu, ini sudah 8 tahun nggak dibayar," tutupnya.