Cerita Saksi Soal Kode 'Banjir' Petugas Rutan KPK saat Bocorkan Sidak ke Tahanan

Lambeturah.co.id - Jaksa KPK hadirkan saksi Firjan Taufa di persidangan lanjutan terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (9/9/2024).
Salah satu saksi pernah menjadi tahanan KPK soal kasus korupsi pada Proyek Multi Years Peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015.
Dalam kesaksiannya, Firjan menyampaikan jika ada kode yang digunakan petugas Rutan KPK untuk membocorkan sidak kepada para tahanan yang sudah membayar 'iuran'.
Ia mengatakan, istilah yang digunakan petugas Rutan yakni 'banjir'. Istilah itu disampaikan sehari sebelum pelaksanaan sidak.
"Ada pemberitahuan enggak kalau mau sidak nanti diinfokan ke pegawai rutan, eh ke tahanan, bakalan ada sidak gitu?" tanya jaksa.
"Ada, Pak," jawab Firjan.
"Siapa yang infokan?" tanya jaksa.
"Ya teman-teman petugas, Pak," jawab Firjan.
"Nah kayak mana cara infokannya itu gimana?" Tanya jaksa.
"Besok rencana sidak, gitu aja," jawab Firjan lagi.
"Ada pakai istilah-istilah enggak?" tanya jaksa.
"Istilahnya apa, ya, istilahnya 'banjir, banjir', gitu," ucap Firjan.
Saat tahanan mendengar istilah 'banjir' itu, tahanan akan segera menyembunyikan alat komunikasi yang mereka simpan di rutan.
"Nah ketika ada info begitu, apakah berarti kayak alat komunikasi dan lain-lainnya itu disembunyikan, ya?" tanya jaksa.
"Iya disembunyikan," kata Firjan.
Namun, kode itu sempat telat diinformasikan oleh Petugas Rutan. Bahkan, petugas Rutan juga tidak mengetahui saat Dewan Pengawas (Dewas KPK) melakukan sidak ke Rutan.
Jadi, istilah 'banjir' saat itu tak disampaikan kepada para tahanan sebelum Dewas KPK mendatangi rutan.
"Pernah enggak disampaikan sidak tapi telat gitu ngasih informasi?" tanya jaksa.
"Ehm, kayaknya ada pernah sekali sih, Pak," jawab Firjan.
"Kedapatan barang-barangnya, Pak?" tanya jaksa.
"Enggak, maksudnya bukan, paginya gitu, ada sidak mendadak gitu, kita cepat-cepat, Pak," timpal Firjan.
"Pasca-kejadian ini apakah Saudara tahu kalau ada kayak semacam berawal dari ini, Pak, ada temuan Dewan Pengawas, Pak?" tanya jaksa.
"Saya tahunya pada posisi Dewas datang itu, Pak, sidak mendadak itu," jawab Firjan.
"Nah yang mendadak itu ada diinfokan enggak soal tadi ada 'banjir'?" tanya jaksa.
"Oh enggak ada, Pak, pada posisi hari Jumat pas mau salat, Pak," tandas Firjan.
Berikut 15 terdakwa yang didakwa melakukan pungli di ketiga selakuitu diantaranya:
1. Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018 menerima senilai Rp 399.500.000;
2. Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 sampai Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022 menerima senilai Rp 692.800.000;
3. Ristanta selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022 menerima senilai Rp 137.000.000;
4. Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 100.300.000;
5. Sopian Hadi selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 322.000.000;
6. Achmad Fauzi selaku Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 sampai 22 Februari 2024 menerima senilai Rp 19.000.000;
7. Agung Nugroho selaku Petugas Rutan KPK-Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 sampai 2023 menerima senilai Rp 91.000.000;
8. Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
9. Muhammad Ridwan selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
10. Mahdi Aris selaku ASN di KPK bagian pengamanan menerima senilai Rp 29.000.000;
11. Suharlan selaku staf bagian keamanan KPK, menerima senilai Rp 103.700.000;
12. Ricky Rachmawanto selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;
13. Wardoyo selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 7116.950.000;
14. Muhammad Abduh selaku PNS menerima senilai Rp 94.500.000; dan
15. Ramadhan Ubaidillah selaku PNS menerima senilai Rp 135.500.000.