Cerita WNI Usai Tiba di Indonesia Didenda Bea Cukai Buntut Aturan Baru Barang Bawaan dari Luar Negeri

Cerita WNI Usai Tiba di Indonesia Didenda Bea Cukai Buntut Aturan Baru Barang Bawaan dari Luar Negeri
Cerita WNI Usai Tiba di Indonesia Didenda Bea Cukai Buntut Aturan Baru Barang Bawaan dari Luar Negeri

Lambeturah.co.id - Seorang WNI yang bekerja di Jerman berinisial A, diminta untuk membayar sejumlah uang kepada petugas Bea Cukai setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin (11/3/2024). 

Hal ini buntut dari adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diberlakukan sehari sebelumnya.

Padahal barang yang dibawa A adalah barang pribadi yang sudah lama ia beli dan bakal dipakai kembali di Indonesia.

Ia menceritakan pengalamannya kepada teman yang masih berada di Jerman. Ia bercerita begitu sampai di Cengkareng dirinya diminta petugas untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaannya.

“Semua barang yang ada di koper dicek satu per satu dan diminta penjelasannya,” ucapnya.

I menjelaskan awalnya rekannya itu merasa ini adalah hal wajar lantaran merupakan prosedur bandara. Namun, tak lama ada petugas lain yang datang dan secara tiba-tiba memotret paspor dan juga dirinya saat sedang menjelaskan isi dari koper yang dibawa dari Jerman.

Saat A bertanya alasannya, petugas itu berkata untuk data. “Dia juga harus bayar kelebihannya karena barang yang ada di koper dan yang dipakai melebihi US$ 500,” cerita I. 

Menurutnya, rekannya itu sempat emosi lantaran tas serta seluruh barang yang ada di dalam koper itu bukan barang baru. “Sebagai bukti, A juga menunjukan jangka waktu pembelian tasnya,” ujarnya I. 

I juga sempat membagikan cerita yang dialami oleh A di media sosial X pribadinya pada Rabu, 13 Maret 2024. Lantaran mendapat respons yang begitu banyak dari Netizen, menurut keterangan A, pihak dari Bea Cukai memberi penjelasan langsung kepada A melalui Direct Message.

“Mereka meminta maaf dan bilang kalau pemeriksaan sudah sesuai prosedur Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2017,” ungkapnya. 

Pihak Bea Cukai juga mengatakan jika I pada akhirnya dipersilakan untuk keluar, dan tidak ada permintaan uang.