Deddy Corbuzier Akan Diperiksa Terkait Aliran Dana Indra Kenz

Deddy Corbuzier Akan Diperiksa Terkait Aliran Dana Indra Kenz
LambeTurah.co.id - Deddy Corbuzier akan diperiksa berstatus saksi terkait kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomi yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penelusuran aliran dana tersangka akan diusut hingga ke Deddy Corbuzier.

"Kalau ada kaitannya pasti kita panggil yang bersangkutan (Deddy)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa, 22 Maret 2022.

Namun, Chandra belum bisa memastikan kapan Deddy Corbuzier akan diperiksa. Ia mengaku akan kabarkan ke awak media setelah mengagendakan pemeriksaan Youtuber itu.

Dino Patti Djalal Soroti Kasus Mafia Tanah Yang Menimpa Nirina Zubir



"Nanti pasti kita sampaikan," ujar Chandra.

Deddy Corbuzier menerima uang Rp150 juta dari Indra Kenz pada tahun lalu. Uang itu dipergunakan untuk tambahan hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene Sukandar. Deddy kala itu menerima uang Indra karena merasa niat crazy rich asal Medan itu baik.

Deddy mengakui menerima uang dari Indra Kenz, tapi dia membantah mencicipi uang itu. Pasalnya, seluruh uang dari Indra Kenz dia berikan sebagai hadiah untuk pertandingan catur.

"Gue kan waktu itu mau bikin pertandingan catur, terus ada hadiah buat Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Terus Indra Kenz bilang mau tambahin hadiahnya Rp 100 juta. Ya sudah kan," kata Deddy beberapa waktu lalu.

Deddy Corbuzier pun siap mengembalikan uang pemberian Indra Kenz dari kocek pribadinya jika diminta. Sehingga, orang tidak mengungkit uang yang sudah diberikan kepada Dewa Kipas dan GM Irene.

"Enggak apa-apa, enggak usah khawatir. Kalau memang itu jadi masalah, saya bayar. Enggak usah ganggu Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Nanti saya yang bayar," ucap Deddy.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.