Diduga Ada Keterlibatan 3 Kapolda Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Akan Dalami

Diduga Ada Keterlibatan 3 Kapolda Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Akan Dalami
Diduga Ada Keterlibatan 3 Kapolda Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Akan Dalami

Lambeturah.co.id - Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofiansyah Yosua diduga ada keterlibatan 3 orang Kapolda. Terkait hal itu, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mendalaminya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik dari timsus telah menerima informasi tersebut. Ia mengatakan timsus akan mendalami informasi itu apabila nantinya ditemukan dugaan keterlibatan dari tiga Kapolda yang dimaksud.

"Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen Ferdy Sambo," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditengarai sempat ditelepon oleh Irjen Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J. Fadil Imran dan Ferdy Sambo juga sempat bertemu usai penembakan.

Fadil Imran juga disebut menyebarkan skenario pembunuhan Brigadir J versi Ferdy Sambo kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak. Ketiganya kemudian disebut melobi sejumlah pejabat utama Polri untuk mempercayai skenario yang ada.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan apabila ada perkembangan dari timsus, hal tersebut akan segera disampaikan kepada publik. Akan tetapi ia memastikan ketiganya saat ini masih belum diperiksa oleh penyidik terkait hal itu.

"Nanti progresnya dari timsus, yang jelas belum (diperiksa)," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.