Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding
KKEP Polri resmi menjatuhkan putusan PTDH kepada Irjen Teddy Minahasa. Sementara itu Teddy Minahasa akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Lambeturah.co.id - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri secara resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Inspektur Jenderal ( Irjen) Pol Teddy Minahasa. Sementara, mendengar pemecatan itu Teddy Tak terima dan mengajukan banding.
"Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/5/2023) malam.
Ia mengatakan, dalam sidang KKEP Polri Teddy Minahasa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Ramadhan.
Seperti diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya, Teddy resmi terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Dia telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Awalnya, Kasus narkoba Teddy Minahasa ini saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, malah memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.