Dirjen Imigrasi Menegaskan Indonesia Bukan Tempat Buronan dari Luar Negeri Untuk Bersembunyi

Silmy menyebut, pihaknya bakal terus membantu penangkapan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar buron ke wilayah Indonesia.

Dirjen Imigrasi Menegaskan Indonesia Bukan Tempat Buronan dari Luar Negeri Untuk Bersembunyi
Dirjen Imigrasi Menegaskan Indonesia Bukan Tempat Buronan dari Luar Negeri Untuk Bersembunyi

Lambeturah.co.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menegaskan jika Indonesia bukan tempat pelarian bagi para buronan dari luar negeri. 

Silmy menyebut, pihaknya bakal terus membantu penangkapan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar buron ke wilayah Indonesia.

“Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia,” ucapnya dalam keterangan resmi yang dikutip, pada Senin (3/7/2023). 

Baru-baru ini pihaknya telah memberikan penghargaan kepada 16 petugas Imigrasi di Bali karena berhasil menangkap warga Kanada berinisial SG.

Diketahui SG masuk dalam daftar red notice lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada. 

Silmy mengatakan, perwakilan Pemerintah Kanada menghubunginya soal keberadaan SG yang sudah tiga tahun berada di Indonesia. 

Berdasarkan data Imigrasi, SG masuk ke Indonesia pertama kali pada 18 Maret 2020 lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai. ia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). 

Mereka berhasil menangkap SG di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara pada 19 Mei 2023. “Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek Red Notice Interpol,” pungkasnya.