Dirnarkoba Polda Metro Dipecat: Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP

Dirnarkoba Polda Metro Dipecat: Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP
Dirnarkoba Polda Metro Dipecat: Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP

Lambeturah.co.id - Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak, menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran.

Hasil sidang tersebut memutuskan Kombes Donald Simanjuntak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba terus kanitnya juga di PTDH," ujar Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, pada Rabu (1/1/2025).

Sementara itu, keputusan terhadap salah satu polisi berpangkat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) belum ditentukan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/1).

"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia ini melibatkan total 18 anggota polisi. Seluruhnya saat ini telah dimasukkan ke dalam penempatan khusus (patsus).

"Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun Polda," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Selasa (24/12).

"Jadi 18 orang dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divpropam Mabes," lanjut Karim.

Namun, terkait motif pemerasan tersebut, Abdul Karim belum memberikan penjelasan rinci. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih difokuskan pada pemeriksaan etik.