Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Tak Harus Bayar Kerugian Korban

Terdakwa Doni Salmanan divonis hukuman penjara 4 tahun terkait kasus penipuan aplikasi Quotex di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung,Jawa Barat

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Tak Harus Bayar Kerugian Korban
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Tak Harus Bayar Kerugian Korban

Lambeturah.co.id - Terdakwa Doni Salmanan divonis hukuman penjara 4 tahun terkait kasus penipuan aplikasi Quotex di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung,Jawa Barat Kamis (15/12/2022).

Dalam pembacaan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata Satibi.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," tambahnya.

Kemudian, Majelis hakim juga menyampaikan jika dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa terkait pasal tindak pidana pencucian uang tak terbukti. 

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," pungkasnya.