Dosen Ditipu Polisi Gadungan melalui Aplikasi Kencan, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Dosen Ditipu Polisi Gadungan melalui Aplikasi Kencan, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Dosen Ditipu Polisi Gadungan melalui Aplikasi Kencan, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Lambeturah.co.id - Wanita di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, yang dikenal dengan inisial CA, mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta karena menjadi korban penipuan oleh seorang polisi gadungan.

Densi Indra Jasa (29), seorang warga Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah ditangkap dan kini berada dalam sel tahanan Polres OKU Timur terkait kasus penipuan tersebut.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, pada Selasa (9/1/2024), kejadian ini bermula saat CA, seorang dosen, dan Densi berkenalan melalui aplikasi kencan online pada bulan September 2022 lalu.

Dalam proses perkenalan tersebut, Densi mengaku sebagai anggota Polri dengan nama Wahyu Sandi Prasetyo, yang sedang bertugas di Polres Lombok. Hubungan asmara pun terjalin antara keduanya.

Pada bulan Oktober 2023, Densi mulai merayu CA dengan mengklaim bahwa ia sedang mengurus kepindahan tugas ke wilayah Polres OKU Timur. CA mempercayai klaim tersebut, dan akhirnya beberapa kali mentransfer sejumlah uang kepada Densi untuk keperluan tersebut.

Namun, setelah mentransfer uang, CA menyadari bahwa Densi menghilang, menyadarkannya bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Hamsal menjelaskan, "Setelah sadar korban baru membuat laporan, kami langsung menyelidiki dan akhirnya mendapati bahwa pelaku ternyata berada di Lampung,"

Penangkapan terhadap Densi dilakukan pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Polisi berhasil memancing pelaku untuk bertemu dengan korban di kawasan Martapura OKU Timur, dan Densi dapat ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari tersangka kami menyita satu unit handphone serta bukti transaksi transfer dari korban. Modus tersangka mengaku sebagai anggota polri, ternyata pelaku cuma petani,” ujar Hamsal.

Densi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Hamsal juga menyebutkan, "Kami masih terus kembangkan untuk dugaan korban lain,"