DPR Usul Suami Untuk Bisa Cuti Dampingi Istri Hamil 40 Hari

DPR Usul Suami Untuk Bisa Cuti Dampingi Istri Hamil 40 Hari
DPR Atur Suami Untuk Bisa Cuti Dampingi Istri Hamil 40 Hari

Lambeturah.co.id - DPR sepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. 

DPR pun menyetujui cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya telah melahirkan dalam RUU tersebut.

"DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya dalam keterangan tertulis, pada Selasa (21/6/2022).

Ia mengatakan, usulan ini tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru," ujar Ketua DPP NasDem itu.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

Willy mengatakan DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dengan mendorong perusahaan untuk memikirkan cuti melahirkan bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.

"Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi," ujarnya.

"Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu," sambungnya.

Willy juga menegaskan RUU KIA tak hendak mengintervensi kehidupan privasi masyarakat dengan mengatur hal di lingkup keluarga. 

"Di RUU KIA ini negara tidak mengintervensi hal privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa," pungkasnya.