Dua Waria Diduga Diperas Oknum Polisi Rp 50 Juta di Medan

Keduanya melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dua Waria Diduga Diperas Oknum Polisi Rp 50 Juta di Medan
Dua Waria Diduga Diperas Oknum Polisi Rp 50 Juta di Medan

Lambeturah.co.id - Dua waria bernama Fury dan Deca mengaku diperas oleh oknum polisi sebesar Rp50 juta supaya tidak ditahan, mereka resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumatera Utara, pada Jumat (23/6/2023). 

Keduanya melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Terkait hal itu, Marselinus Duha selaku kuasa hukum, mengatakan Fury dan Deca baru melaporkan dugaan pemerasan. Sementara soal dugaan rekayasa kasus belum dilaporkan. 

"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya," ucap kuasa hukum keduanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Marselinus menuturkan, kliennya itu diperas oknum agar tidak ditahan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 20 Juni silam. 

Awalnya, keduanya dimintai uang sejumlah Rp100 juta, namun keduanya tidak menyanggupi. Singkatnya, terjadi kesepakatan, keduanya harus membayar Rp50 juta. 

Uang itu pun dikirim dari rekening BRI atas nama Kamaludin (Deca) ke rekening atas nama penerima Sugianto.

"Karena ketakutan mereka mengirim 50 juta dengan transfer melalui Brimo," ucap Marselinus. 

Berdasarkan kronologinya, Deca mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang dia sebut sebagai tamu dan mengajaknya untuk berhubungan badan pada 19 Juni 2023 silam. 

Kemudian, tamu itu juga meminta Deca untuk mengajak satu temannya lagi untuk melakukan threesome. Lalu, Deca dan Fury alias Ryanto sepakat dengan bayaran Rp700 ribu untuk masing-masing. 

Akhirnya mereka sepakat untuk bertemu sang tamu di Hotel Saka Ringroad dan tiba di sana sekitar Pukul 21.30 WIB. 

Ketika sampai di hotel, sang tamu langsung mengarahkan keduanya ke lantai 3 kamar nomor 301. Setibanya di kamar, tamu yang masih berpakaian lengkap meminta mereka untuk telanjang/bugil. Namun keduanya hanya menggunakan pakaian dalam saja. Melihat keduanya sudah menggunakan pakaian, tamu itu mengatakan ingin ke kamar mandi untuk bersih-bersih lebih dahulu. 

Tidak lama kemudian sang tamu ke kamar mandi, bel kamar berbunyi. Usai dibuka, ternyata ada sekitar delapan orang yang diduga anggota kepolisian Polda Sumut. 

Salah satu dari delapan orang itu kemudian menggeledah sang tamu dan ditemukan sebuah paket yang disebut sebagai sabu-sabu. 

Akhirnya mereka dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil. Tetapi, sang tamu dibawa secara terpisah. 

Saat sesampainya di Polda, mereka diperiksa dan disangkakan kasus perdagangan orang. Pasca diperiksa hingga Pukul 24.00 WIB dengan tangan diborgol kabel T, mereka dibiarkan di ruang pemeriksaan. 

Lalu, datanglah petugas kebersihan yang memberi saran kepada keduanya untuk membayarkan sejumlah uang agar tidak jadi ditahan. 

Petugas kebersihan ini menyarankan agar Deca memberikan uang damai Rp100 juta. Kepada petugas kebersihan itu Deca mengaku hanya punya uang Rp25 juta.

"Terakhir, deal biayanya Rp50 juta dan uang itu saya kirim ke rekening BRI atas nama Sugianto," ucap Deca. 

"Terus ibu itu sempat bilang, jangan mempersoalkan lagi ke depannya. Karena no rekening itu punya orang dan mereka hanya numpang transfer. Dia bilang itu nomor orang yang bekerja di BRI. Sehingga kalau aku permasalahkan, kasihan orang yang punya rekening," Pungkasnya.