Duh! E-commerce JD.ID PHK 200 Karyawan

Perusahaan E-commerce JD.ID melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 200 karyawannya. Untuk mengantisipasi tantangan bisnis saat ini.

Duh! E-commerce JD.ID PHK 200 Karyawan
Duh! E-commerce JD.ID PHK 200 Karyawan

Lambeturah.co.id - Perusahaan E-commerce JD.ID melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 200 karyawannya.

Sementara itu, Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara menyampaikan jika PHK dilakukan untuk mengantisipasi dalam menghadapi tantangan bisnis saat ini.

"Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," katanya, pada Selasa (13/12/2022).

"JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30 persen) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, perusahaan tersebut juga sempat mengambil langkah yang sebagai salah satu improvisasi agar perusahaan bisa terus beradaptasi dan mengikuti tren industri di Indonesia.

Sedangkan, Director of General Management JD.ID Jenie Simon mengatakan saat ini perusahaan dengan fokus pada pengoptimalan struktur ketenagakerjaan.

"Perusahaan juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," pungkasnya.