Eks Kadisnaker Pemkab Serang Didakwa Korupsi Bantuan Covid-19

Eks Kadisnakertrans Pemkab Serang, R Setiawan, didakwa telah melakukan korupsi dana bantuan Covid-19 dari Pemprov Banten.

Eks Kadisnaker Pemkab Serang Didakwa Korupsi Bantuan Covid-19
Eks Kadisnaker Pemkab Serang Didakwa Korupsi Bantuan Covid-19

Lambeturah.co.id - Eks Kadisnakertrans Pemkab Serang, R Setiawan, didakwa telah melakukan korupsi dana bantuan Covid-19 dari Pemprov Banten

Akibat perbuatannya, terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Disebut bantuan dari Pemprov Banten senilai Rp 3 miliar seharusnya digunakan untuk program penanganan dampak ekonomi imbas pandemi.

Ia bersama Kabid Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Sutarya yang dakwaannya dibacakan bergantian.

Jaksa Mulyana menyampaikan awalnya Disnakertrans mendapat bantuan Rp 3 miliar dari BTT COVID-19. 

"Yang pada intinya disampaikan fokus output pelatihan adalah orang bukan barang," ucap Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu (28/12/2022).

"Yang mana berdasarkan hal tersebut harga satuan tidak diisi tanpa alasan jelas perubahan tersebut tidak disertai telaah maupun perhitungan," tambahnya.

Kemudian, Bupati Serang mengeluarkan SK soal Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak COVID. Lembaga yang dipilih yakni Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya, dan Raudhatul Athfal.

"Perbuatan terdakwa bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar," ujarnya.

Kini, terdakwa terancam Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.