Eks Pejabat Samsat Banten Mengaku Bagikan Uang Hasil Penggelapan Pajak

Zulfikar mantan Kasi Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten, mengakui dirinya mengatur dan mengontrol uang hasil penggelapan pajak kendaraan di Samsat.

Eks Pejabat Samsat Banten Mengaku Bagikan Uang Hasil Penggelapan Pajak
Eks Pejabat Samsat Banten Mengaku Bagikan Uang Hasil Penggelapan Pajak

Lambeturah.co.id - Zulfikar mantan Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten, mengakui jika dirinya mengatur dan mengontrol uang hasil penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat. 

Tak hanya itu, uang hasil penggelapan dikumpulkan dalam satu rekening kemudian dibagikan untuk tiga terdakwa lainnya.

"Iya, saya yang membagi, cash, ada beberapa yang transfer. Saya yang transfer," ucap Zulfikar di Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu (28/12/2022).

"Uang saya ambil, yang mau saya kasih yang saya masukin ke rekening," tambahnya.

Kemudian, terdakwa lain dibagi-bagi, menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan nilai yang digelapkan dari wajib pajak. 

"Misalnya hari itu Rp 50 juta, saya kasih Rp 10-10 juta, kadang saya masukin semua, spontan saja, Antara Rp 50 juta bisalah, Pak, bisa kurang, bisa lebih," ucapnya.

Sebelum kasus tersebut terbongkar, di rekening penampung terdapat uang cash senilai Rp 2,1 miliar. 

"Karena ada perjanjian nanti saja pembagiannya," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua dilakukan terhadap wajib pajak kendaraan roda empat. Modusnya dengan cara manipulasi BBN2 jadi STNK hilang.

Kini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 10,8 miliar. Penggelapan dan manipulasi pajak dilakukan dari Juni 2021 hingga Februari 2022.