PPATK Blokir 2.112 Rekening Sebesar Rp 1,75 T Sepanjang 2022

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil memblokir sebanyak 2.112 Customer Information File (CIF) rekening sepanjang 2022.

PPATK Blokir 2.112 Rekening Sebesar Rp 1,75 T Sepanjang 2022
PPATK Blokir 2.112 Rekening Sebesar Rp 1,75 T Sepanjang 2022

Lambeturah.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil memblokir sebanyak 2.112 Customer Information File (CIF) rekening sepanjang 2022.

Berdasarkan catatan PPATK nilai transaksi dari pemblokiran rekening mencapai Rp 1,7 triliun.

Hal itu dilakukan PPATK dengan kewenangan yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Jadi PPATK sudah melakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening di berbagai kasus, dengan total dana yang dihentikan sejumlah Rp 1.758.998.148.780," Ucapnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, pada Rabu (28/12/2022).

"Di dalam 1 CIF itu bisa terdiri dari banyak rekening, 100 mungkin bisa ada, gitu ya," tambahnya.

Ia menjelaskan secara rinci, atas penutupan rekening terbanyak yang sudah dilakukan terkait indikasi tindak pidana penggelapan dalam yayasan dengan total rekening sebanyak 879 dengan total nilai Rp 12,5 miliar. 

Tak hanya itu, ada indikasi tindak pidana lainnya yang juga dilakukan penghentian rekening oleh PPATK yakni investasi ilegal sebanyak 662 rekening dengan total nilai Rp 761 miliar, terkait organisasi masyarakat sebanyak 44 rekening dengan total nilai Rp 80 juta, tindak pidana korupsi sebanyak 101 rekening dengan total nilai Rp 89, 7 miliar, dan tindak pidana business email compromise (BEC) sebanyak 5 rekening dengan total nilai Rp 45,6 miliar.