Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Polri Meralatnya

Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Polri Meralatnya
Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Polri Meralatnya

Lambeturah.co.id - Mabes Polri meralat soal penetapan ke enam tersangka perwira polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang terlibat dalam obstruction of justice.

Sementara itu menurut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, jika enam tersangka itu salah satunya adalan Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan terdapat enam anggota kepolisian yang menjadi tersangka terkait menghalangi penyidikan dalam kasus Brigadir J dan belum termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” kata Dedi, pada Kamis (1/9/2022).

Dedi menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika Ferdy Sambo juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice ini.

“Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya,” imbuhnya.

Daftar enam tersangka obstruction of justice diantaranya:

1. BJP HK atau Brigjen Hendra Kurniawan

2. KBP HNP atau Kombes Agus Nurpatria

3. AKBP AR atau AKBP Arif Rahman Arifin

4. KP CP atau Kompol Cuhk Putranto

5. KP BW atau Kompol Baiquni Wibowo

6. AKP IW atau AKP Irwan Widyanto