Ferdy Sambo Mengajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri

Ferdy Sambo Mengajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri
Ferdy Sambo Mengajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri

Lambeturah.co.id - Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari kedinasannya ke Mabes Polri. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengunduran diri mantan kadiv propam tersebut.

"Ya, suratnya ada," ucap Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (24/8/2022).

"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," sambungnya.

Sejauh ini pihak kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan Bripka RR dan Kuat Maruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Namun, Istri Ferdy Sambo masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Seperti diketahui, inspektorat khusus sudah memeriksa 97 personel Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.