Geruduk DPRD DIY, Ribuan Perangkat Desa Tuntut Masa Kerja 60 Tahun

Ribuan perangkat desa dari empat kabupaten seperti Kulon Progo, Bantul, Sleman dan Gunung Kidul melakukan unjuk rasa di kantor DPRD DIY Kamis (26/01/2023).

Geruduk DPRD DIY, Ribuan Perangkat Desa Tuntut Masa Kerja 60 Tahun
Geruduk DPRD DIY, Ribuan Perangkat Desa Tuntut Masa Kerja 60 Tahun

Lambeturah.co.id - Ribuan perangkat desa melakukan unjuk rasa di kantor DPRD DIY, diketahui mereka datang dari empat kabupaten seperti Kulon Progo, Bantul, Sleman dan Gunung Kidul, pada Kamis (26/01/2023). 

Mereka menuntut pemerintah untuk merealisasikan kebijakan masa kerja perangkat desa hingga usia mereka 60 tahun. 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Paguyuban meminta masa kerja kami bisa sampai umur 60 tahun," kata Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata.

Ia mengatakan, mereka menolak usulan masa kerja perangkat desa yang rencananya akan disamakan dengan kepala desa (kades). Usulan itu disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (apdesi) ke DPR RI.

"Kenapa usulan (apdesi) seperti itu, itu kejam sekali. Ketika pamong itu kan ada unsur sekretariat, administratur. Kenapa disamakan dengan unsur politik. Itu yang aneh, kan mengangkat perangkat desa tidak ada pemilihan, beda dengan kepala desa yang terpilih," ungkapnya.

"Tujuan kita sama, menolak masa jabatan perangkat desa disamakan kepala desa. Masa kerja perangkat desa saat ini sudah sesuai undang-undang yang digunakan, kenapa mesti diganti seperti kalimat ganti lurah ganti perangkat desa," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengatakan pimpinan DPRD DIY akan menyampaikan keluhan perangkat desa ke DPR RI. Karena kewenangan kebijakan tentang perangkat desa ada di pusat.

"Intine aspirasi akan kami sampaikan ke (pusat) sana," pungkasnya.