Gimmick Peredaran Narkoba di Media Sosial, Dari Kripik hingga Pukis

Gimmick Peredaran Narkoba di Media Sosial, Dari Kripik hingga Pukis
Gimmick Peredaran Narkoba di Media Sosial, Dari Kripik hingga Pukis

Lambeturah.co.id - Belum lama ini publik dihebohkan dengan munculnya modus penjualan narkoba yang unik, yakni melalui keripik pisang narkoba. Sindikat ini menciptakan dagangannya dengan mencampur narkoba ke dalam makanan dan menjualnya dalam bentuk keripik pisang, dengan transaksi dilakukan secara daring melalui media sosial.

Namun, peredaran tersebut cepat terendus karena kejanggalan pada harga yang ditawarkan. Harga ratusan gram keripik pisang yang melebihi satu juta rupiah dinilai tidak realistis. Begitu petugas mencium ketidakberesan tersebut, modus tersebut segera terbongkar.

Menggunakan keripik pisang sebagai penyamaran untuk narkoba jenis sabu, yang notabene barang mahal, terlihat tidak logis.

Perilaku menjajakan narkoba dalam bentuk makanan bukanlah hal baru. Pada tahun 2018 di Kota Denpasar, Bali, petugas kepolisian berhasil mengungkap penjualan kukis yang mengandung narkoba varian ADB-Fubiata.

Sementara pada tahun 2021 di Banyumas, Jawa Tengah, terdeteksi penjualan ganja yang diolah dalam bentuk brownies dan pukis. Petugas dari BNNP Jateng menemukan keterlibatan narapidana Lapas Kelas 1 Kedungpane dalam bisnis ini.

Keripik, kukis, brownies, atau pukis sebenarnya hanyalah alat penyamaran bagi para pengedar narkoba.

Kreativitas mereka terus berkembang, dan mereka akan terus mencoba modus baru yang dianggap aman.

Dua hal menarik muncul dari kasus-kasus tersebut.

Pertama, kemampuan deteksi yang baik oleh petugas. Meskipun demikian, penjual narkoba akan terus mencari cara baru.

Kedua, era media sosial telah mengubah cara peredaran narkoba. Media sosial menjadi tempat para penjual menciptakan pasar dan menemukan pelanggan baru. Media sosial dianggap aman bagi para pelaku dalam menjalankan bisnis gelap mereka.

Saya pernah mengikuti beberapa akun penjual narkoba sintetis yang diperoleh dari klien rehabilitasi di klinik BNNP DKI Jakarta. Mereka ditangkap oleh polisi di Jakarta, dan tidak lama kemudian, saya dihubungi oleh beberapa akun tersebut. Mereka dengan terang-terangan menawarkan produk mereka dengan berbagai merek dagang.

Perbedaan terletak pada jenis zat psikoaktifnya, dengan efek yang bervariasi. Setelah berkoordinasi dengan penyidik, kami melakukan upaya undercover buy untuk memastikan keaslian barang yang dijual.

Saya yakin bahwa model penjualan ini umum terjadi di berbagai platform media sosial. Petugas perlu memantau aktivitas akun-akun ini hingga menemukan pemiliknya untuk diproses hukum.

Meskipun bisa bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menonaktifkan akun-akun tersebut, ini bukan solusi jangka panjang karena pelaku dapat dengan mudah membuat akun baru.

Pemantauan media sosial sangat penting, terutama dalam melibatkan remaja yang menjadi konsumen utama.

Ganja dan ganja sintetis menjadi jenis narkoba yang terjangkau bagi remaja dan memberikan efek yang disukai oleh kelompok tersebut. Pengguna remaja lebih rentan terhadap kecanduan ganja, seperti yang disebutkan oleh penelitian terbaru.

Ketika mereka memandang ganja sintetis setara dengan ganja alami, hal ini menambah kompleksitas masalah.

Sebenarnya, ganja sintetis memiliki efek negatif jauh lebih buruk daripada ganja alami, seperti yang diungkapkan oleh Departemen Kesehatan Amerika Serikat (CDC).

Penyebaran narkoba melalui media sosial dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk makanan.

Oleh karena itu, kepiawaian petugas untuk memantau perkembangan di media sosial menjadi sangat penting. Pemantauan kejahatan di internet tidak hanya terbatas pada web permukaan, tetapi juga mencakup web tersembunyi.

Kemampuan petugas untuk mengendalikan situasi ini menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba.

Keripik, brownies, kukis, atau berbagai jenis makanan yang mengandung narkoba hanyalah Gimmick dari para pengedar.

Mereka menggunakan berbagai cara agar narkoba tetap dapat mereka perjual-belikan.