Hacker Bjorka Bocorkan Dalang Kasus Pembunuhan Munir

Hacker Bjorka Bocorkan Dalang Kasus Pembunuhan Munir
Hacker Bjorka Bocorkan Dalang Kasus Pembunuhan Munir

Lambeturah.co.id - Belakangan ini, Hacker Bjorka membocorkan sejumlah data penting, seperti dokumen BIN (Badan Intelejen Negara) dan data pribadi dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membuat heboh publik.

Dalam situs Breach, Bjorka mengklaim telah membagikan dua juta data registrasi kartu SIM secara gratis. Tak hanya itu, dari unggahan akun Twitter @txtdrpemerintah beberapa dokumen BIN yang merupakan rahasia untuk Presiden berhasil dibobolnya.

Hal itu bisa terlihat dalam tangkapan layar dokumen BIN yang menampilkan logo Presiden Republik Indonesia.

Namun, beberapa warganet merespon dengan beragam komentarnya. Bahkan ada yang meminta Bjorka untuk membongkar dokumen terkait dalang pembunuhan kasus Munir.

"besok besok bjorka bocorin dalang pembunuh munir," tulisnya warganet.

Sementara itu, Wawan Hari Purwanto selaku Juru bicara BIN membantah adanya dokumen yang bocor. Menurutnya data BIN aman terkendali. 

Selain itu, Bjorka juga menukiskan di telegram pada tanggal 11 September 2022. Hacker tersebut memberikan feature image tentang demo yang mempertanyakan siapa pembunuh Munir.

Seperti ini isi tulisan dari Bjorka yang dilansir dari telegramnya dalam bahasa Indonesia.

"Saya akan memberi Anda nama jika Anda bertanya siapa yang berada di balik pembunuhan Munir. Dia adalah Muchdi Purwopranjono yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya. Munir adalah koordinator KontraS yang sangat vokal mengungkapkan bahwa pelaku penculikan 13 aktivis periode 1997-1998 adalah anggota Kopassus yang dikenal dengan Tim Operasi Mawar.

Akibat pengungkapan itu, Muchdi Purwopranjono, Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, menjadi tidak senang dengan Munir. Akibatnya, Muchdi harus diberhentikan dari jabatan barunya selama 52 hari.

Muchdi diangkat menjadi Kepala Deputi V BIN pada 27 Maret 2003. "Posisi yang membuka banyak peluang untuk menghentikan aktivitas korban mendiang Munir yang merugikan terdakwa," Tulisnya.