Hari Buruh 1 Mei, Awal Sejarah Kerja 8 Jam Sehari

May Day berawal dari abad ke-19 di Amerika Serikat, di mana para buruh menuntut hak-hak pekerja, salah satunya menuntut jam kerja maksimal 8 jam per hari.

Hari Buruh 1 Mei, Awal Sejarah Kerja 8 Jam Sehari
Hari Buruh 1 Mei, Awal Sejarah Kerja 8 Jam Sehari

Lambeturah.co.id - Setiap 1 Mei 2023 diperingati hari buruh dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hari Buruh digunakan oleh buruh untuk menyampaikan tuntutan demi kesejahteraan mereka.

Selain di Indonesia, Hari Buruh juga dirayakan secara global. Berikut asal-usul peringatan Hari Buruh 1 Mei.

Dilansir dari situs Disnakertrans Sumatera Selatan, Hari Buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda. 

Awalnya dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. 

Usai peringatan 1 Mei, buruh kereta api mulai alami pemotongan gaji. Mereka pun melakukan aksi mogok, namun diancam dipecat jika tidak segera kembali bekerja. Pada tahun 1926.

Kemudian, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir kembali mengizinkan untuk memperingati Hari Buruh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh diizinkan tidak bekerja.

Dalam UU itu mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja. Lantas, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

Selanjutnya, dari situs Britannica, gerakan buruh saat May Day berawal dari abad ke-19 di Amerika Serikat, di mana para buruh menuntut hak-hak pekerja, salah satunya menuntut jam kerja menjadi maksimal delapan jam per hari.

May Day juga untuk memperingati peristiwa Kerusuhan Haymarket di Chicago tahun 1886. Momentum itu, terjadi konflik antara buruh pengunjuk rasa dan polisi.

Peristiwa itu terjadi saat polisi mencoba meredam aksi massa. Namun, ada oknum yang melempar bom dan polisi langsung mengeluarkan tembakan acak. Akibatnya, tujuh petugas polisi tewas dan 60 lainnya terluka, kemudian empat hingga delapan korban sipil diperkirakan tewas dan 30-40 orang terluka.

Sementara menurut situs Times, Konferensi Sosialis Internasional pada tahun 1889 menetapkan 1 Mei sebagai hari libur internasional buruh (Hari Buruh Internasional) untuk memperingati peristiwa Haymarket.

Seperti diketahui, setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Hari Buruh 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional.