Hari ini, Bareskrim Periksa Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka

Pasalnya, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Hari ini, Bareskrim Periksa Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka
Hari ini, Bareskrim Periksa Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka

Lambeturah.co.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pada Senin (14/8/2023).

Kamaruddin, penuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.

"Saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat. Saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Laowy dan anaknya," ucap Kamaruddin.

Artikel terkait Kasus Hoax Dana Capres Rp 300 Triliun: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia mengatakan kasus yang ditanganinya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih

Pembelaan itu dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung dan sudah bergulir selama dua tahun.

Kamaruddin mengatakan telah memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya. Pasalnya, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," ujar Kamaruddin.

"Saya di sini membela klien saya dengan anaknya. Saya diperlakukan dengan tidak baik macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan kok," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan ANS Kosasih, pada Rabu, (9/8/2023).

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.