Kasus Hoax Dana Capres Rp 300 Triliun: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, telah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

Kasus Hoax Dana Capres Rp 300 Triliun: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus Hoax Dana Capres Rp 300 Triliun: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lambeturah.co.id - Perkembangan terbaru dalam kasus tudingan hoax terkait dana kampanye calon presiden (capres) sebesar Rp 300 triliun, yang diajukan oleh ANS Kosasih terhadap Kamaruddin Simanjuntak, telah memasuki babak baru. Kini, Kamaruddin Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, telah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak. "Benar," ujar Adi Vivid pada Rabu (9/8/2023).

Dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin, 7 Agustus 2023, dan ditandatangani oleh Adi Vivid, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana menyebarkan berita bohong.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kamaruddin Simanjuntak dengan sengaja menyebarkan berita palsu yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat atau menyebarkan kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap.

Tindakan ini bertentangan dengan undang-undang, termasuk Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 310 Ayat (1) dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, merespons tudingan yang dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak dengan tegas. Ia melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Laporan ANS Kosasih tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Dalam laporan tersebut, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2), serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

ANS Kosasih menyertakan sejumlah bukti dalam laporannya, termasuk video pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, undangan konferensi pers, serta putusan persidangan terkait perceraian.

"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP, itu juga nggak benar," paparnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses laporan ANS Kosasih dengan segera. Kuasa hukum Duke Arie Widagdo berharap agar klarifikasi atas tuduhan ini dapat dilakukan dengan cepat untuk menjaga nama baik ANS Kosasih yang dirugikan.

"Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu," tuturnya.

Tudingan hoax ini bermula dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang tersebar luas melalui video. Dalam video tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menuding bahwa ANS Kosasih telah menyalurkan uang sebesar Rp 300 triliun kepada beberapa wanita, yang kemudian uang tersebut diinvestasikan.

"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya, wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," kata Kamaruddin dalam video viral itu.

"Si perempuan-perempuan ini yang tidak secara resmi, atau dinikahi, secara gaib ini, kayaknya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp 200 juta per hari. Entah uang dari mana, saya nggak ngerti kalian kasih berapa gaji dirut BUMN itu. Namanya PT Taspen," imbuhnya.

Kamaruddin bahkan mengklaim bahwa anak ANS Kosasih belum membayar uang sekolah. Ia menyebut istri dari direktur tersebut sebagai kliennya.

"Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya dari istri yang resmi. Nama istrinya ini klien saya namanya Rina," sebutnya.