Hari Ini Polda Metro Gelar Operasi Zebra Hingga 1 Oktober 2023

Hari Ini Polda Metro Gelar Operasi Zebra Hingga 1 Oktober 2023
Hari Ini Polda Metro Gelar Operasi Zebra Hingga 1 Oktober 2023

Lambeturah.co.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya. Operasi Zebra Jaya akan digelar mulai Senin (18/9/2023).

Dalam unggahan di media sosialnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023. Operasi Zebra Jaya ini akan diadakan selama dua pekan.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Zebra Jaya pada Senin, (18/9/2023) besok sampai dengan tanggal 1 Oktober 2023. Operasi Zebra Jaya ini diadakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

"Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya di media sosialnya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengumumkan telah mengadakan Operasi Zebra selama dua pekan. Korlantas Polri memberlakukan Operasi Zebra 2023 pada 4 hingga 17 September 2023. Operasi Zebra yang diadakan Korlantas Polri itu berlaku serentak di seluruh Indonesia.

Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya baru mengumumkan akan menggelar Operasi Zebra Jaya mulai besok sampai dengan 1 Oktober 2023.

Setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2023 ini. Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2023:

. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
. Melanggar marka jalan
. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
. Penertiban parkir liar.