Hari ini, Polisi Mulai Berlakukan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Hari ini, Polisi Mulai Berlakukan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
Hari ini, Polisi Mulai Berlakukan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Lambeturah.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pada Jumat (1/9/2023).

Ditlantas Polda Metro bersama Pemprov DKI sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengendara bermotor.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, pada Kamis (31/8/2023).

Penerapan sanksi tilang ini tertuang dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu, pengendara sepeda motor yang melanggar bakal ditilang dengan denda Rp250 ribu. Sementara untuk pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.

Doni mengatakan soal pelaksanaannya polisi akan mengecek secara acak kendaraan yang melintas di lokasi penindakan.

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu, atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," katanya.

"Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu, sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," pungkasnya.