Hari ini Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas, AGH Jadi Saksi Mahkota

Sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, JPU menghadirkan AGH sebagai saksi mahkota dalam kasus penganiayaan D.

Hari ini Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas, AGH Jadi Saksi Mahkota
Hari ini Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas, AGH Jadi Saksi Mahkota

Lambeturah.co.id - Anak AGH dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (27/6/2023).

JPU menghadirkan AGH sebagai saksi mahkota dalam kasus penganiayaan D. "Hari ini akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AGH memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," ucap Kuasa hukum AGH , Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam.

Berdasarkan pantauan lambeturah AGH hadir sekira 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AGH mengenakan sweater abu-abu dan kaus berwarna putih, tampak menunduk saat memasuki PN Jaksel.

Sebagai informasi, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.