Hasil Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan : Penembakan Gas Air Mata Perintah Dari Danki Brimob dan Kasat Shabara

Hasil Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan : Penembakan Gas Air Mata Perintah Dari Danki Brimob dan Kasat Shabara
Hasil Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan : Penembakan Gas Air Mata Perintah Dari Danki Brimob dan Kasat Shabara

Lambeturah.co.id - Pihak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan membuka hasil investigasi terkait tragedi stadion Kanjuruhan, Malang. Hasil laporan menyebutkan jika penembakan gas air mata merupakan perintah Komandan Kompi (Danki) Brimob dan Kepala Satuan Shabara.

Fakta itu didapat saat TGIPF menginvestigasi jajaran Kepolisian Resort Malang. Dalam investigasi, Kapolres dan Wakapolres serta Kabag Ops tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menembakan gas air mata.

"Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang diperoleh penjelasan bahwa terdapat perintah dari Danki dan Kasat Sabhara yang memberikan perintah serta terdapat diskresi anggota untuk memecah suporter," isi laporan tersebut seperti dikutip awak media, Selasa (18/10/2022).
Hal itu diperkuat oleh fakta unsur pengamanan yang membawa gas air mata adalah Samapta dan Brimob. Khusus Brimob, terdapat 3 gas gun yang dibawa oleh 3 kompi personel.

Padahal, dalam rapat koordinasi pada 15 September 2022 yang diselenggarakan oleh Kabag Ops Polres Malang, Kasat Intelkam Polres Malang, Satlantas Polres Malang, Pasiops Yon B, dan Wadanyon Zipur 5 Kepanjen, disampaikan tidak ada penggunaan gas air mata dalam pengamanan nantinya.

Hasil investigasi TGIPF juga mengungkap, jajaran Polres Malang tidak tahu adanya aturan FIFA terkait larangan menggunakan gas air mata untuk mengatasi kericuhan suporter sepak bola.

"Jajaran Polres Malang mengatakan tidak mengetahui adanya aturan FIFA terkait pelarangan membawa/menggunakan gas airmata." kutip isi laporan tersebut.