Ibu Bawa Bayi ke Rutan Pandeglang, Jaksa: Padahal Terdakwa Sudah Bermohon Untuk Tak Ditahan

penahanan ke rutan itu berdasarkan dari hasil keputusan sidang pertama yang dilakukan oleh terdakwa.

Ibu Bawa Bayi ke Rutan Pandeglang, Jaksa: Padahal Terdakwa Sudah Bermohon Untuk Tak Ditahan
Ibu Bawa Bayi ke Rutan Pandeglang, Jaksa: Padahal Terdakwa Sudah Bermohon Untuk Tak Ditahan

Lambeturah.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan terkait kronologis penahanan seorang ibu yang membawa anak berusia 7 bulan ke Rutan kelas II B Pandeglang

Menurutnya, penahanan ke rutan itu berdasarkan dari hasil keputusan sidang pertama yang dilakukan oleh terdakwa.

Pada sidang pertama itu, JPU Kejari Pandeglang Hendra Meylana, mengatakan kepada hakim untuk tidak menahan terdakwa lantaran terdakwa masih memberikan ASI eksklusif kepada anaknya tersebut.

"Kita nggak ditahan. Tahanan rumah. Karena waktu di polisi nggak ditahan. Waktu penanganan di polisi nggak ditahan, terus perkara setelah P21 dilimpahkan ke kejaksaan, sama kita dialihkan penahanan rumah, karena yang bersangkutan punya anak kecil," ucapnya, pada Jum'at (25/11/22).

"Hakim mengeluarkan di persidangan pertama itu hakim menyampaikan penahanan Rutan. Dirubah oleh hakim jadi penahanan Rutan," tambahnya.

Ia juga menjelaskan jika terdakwa sudah melakukan permohonan kepada pengadilan untuk tidak melakukan penahanan. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak.

"Padahal terdakwa sudah bermohon untuk tidak dilakukan penahanan, surat permohonannya disampaikan ke pengadilan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, seorang ibu di Pandeglang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II-B Pandeglang dengan membawa anak karena masih menyusui.

"Ikut ditahan bersama ibunya," kata Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, pada Jumat (25/11/22).