Imigrasi Malaysia Bongkar Sindikat Prostitusi, 32 Wanita WNI Ditangkap di Kuala Lumpur

Imigrasi Malaysia Bongkar Sindikat Prostitusi, 32 Wanita WNI Ditangkap di Kuala Lumpur
Imigrasi Malaysia Bongkar Sindikat Prostitusi, 32 Wanita WNI Ditangkap di Kuala Lumpur

Lambeturah.co.id - Departemen Imigrasi Malaysia telah menangkap sebanyak 48 wanita warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan di tiga tempat yang dicurigai sebagai sarang prostitusi di Ibu Kota Kuala Lumpur.

Wakil Direktur Jenderal Imigrasi (Operasi) Malaysia Jafri Embok Taha menyampaikan, penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (5/1/2024) malam itu membongkar kegiatan sebuah sindikat.

"Kami menahan 48 perempuan asing. Dari jumlah itu, sebanyak 32 orang di antaranya adalah warga Indonesia, 13 perempuan Thailand, dan tiga perempuan Vietnam. Selain itu, kami mangkap seorang pria dari Afghanistan," ucapnya dikutip dari The Star.

"Kami menyita berbagai barang bukti, termasuk kondom, delapan paspor Thailand, uang tunai 300 ringgit Malaysia, handuk, peralatan CCTV, dan sebuah mobil," tambahnya.

Jafri mengatakan, sindikat prostitusi ini bakal mempromosikan jasa para wanita itu dengan mengunggah foto-foto mereka di Telegram dan WhatsApp kemudian akan dikirim ke hotel atau lokasi tertentu berdasarkan preferensi pelanggan.

"Setiap pelanggan dikenakan biaya antara 400-1.200 ringgit Malaysia (sekitar Rp 13, juta-Rp 4 juta) berdasarkan paket yang ditawarkan oleh sindikat. Pembayaran dilakukan secara tunai atau transaksi online sebelum para perempuan tersebut dikirim ke pelanggan," ujarnya.

Jafri menjelaskan, hasil penyelidikan memperlihatkan jika sindikat ini sudah beroperasi selama sekitar satu tahun.

"Kami melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi intelijen selama sekitar dua minggu sebelum melakukan penggerebekan, Kami akan terus melakukan operasi semacam ini di masa depan dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran keimigrasian," pungkasnya.