Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan Karena Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan Karena Kasus Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan Karena Kasus Narkoba

Lambeturah.co.id - Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka kasus peredaran narkoba. Kini, ia sudah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Teddy Minahasa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10). Ia akan dikurung selama 20 hari ke depan.

"Pak irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dijemput oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggunakan mobil Mitsubishi Pajero warna putih. Ia didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka karena diduga mengedarkan sabu. Ia disebut menjual barang terlarang itu sebanyak lima kilogram. 

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.