Jerat Kepala Daerah yang Persulit Perizinan, KPK Buka Opsi Pasal Pemerasan

Jerat Kepala Daerah yang Persulit Perizinan, KPK Buka Opsi Pasal Pemerasan
Jerat Kepala Daerah yang Persulit Perizinan, KPK Buka Opsi Pasal Pemerasan

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sampaikan untuk buka peluang dalam menjerat kepala daerah dengan pasal pemerasan.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan adanya pasal yang bisa digunakan ketika menindak pejabat yang mempersulit investor terkait mendapatkan izin usaha.

“Sebenarnya ini pasal yang paling tepat adalah upaya-upaya pemerasan oleh orang-orang yang mempunyai kewenangan,” kata Karyoto dalam konferensi persnya di KPK, pada Kamis (26/8/2022).

Sebab, perilaku kepala daerah yang mempersulit perizinan dan meminta uang akan membuat pelaku usaha urung untuk berinvestasi di dalam negeri. 

“Tapi kalau upaya pemerasan itu satu pihak yang sangat menghendaki. Karena apa? Ya sebenarnya investor tidak mau kalau disuruh bayar tidak mau,” sambungnya.

Dengan demikian, KPK akan tetap melihat peran aktif para pengusaha dalam suatu kasus dugaan korupsi.

“Dengan cara itu saya akan yakin hukumannya akan lebih berat,” pungkasnya.