Komnas HAM Sebut Bukan pelanggaran HAM Berat Soal Kasus Kematian Brigadir J

Komnas HAM Sebut Bukan pelanggaran HAM Berat Soal Kasus Kematian Brigadir J
Komnas HAM Sebut Bukan pelanggaran HAM Berat Soal Kasus Kematian Brigadir J

Lambeturah.co.id - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tidak termasuk pelanggaran HAM berat soal kasus kematian Brigadir J.

"Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," ucap Taufan, pada Jumat (26/8/2022).

"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," sambungnya.

Ia lalu menyamakan kasus yang terjadi dengan tewasnya Brigadir J dan kasus laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. 

"Ini sama juga, mengapa dulu kasus Km 50 tidak kami simpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat. Karena tidak ditemukan unsur state crime di dalamnya. Karena itu, kami sebut unlawful killing," katanya.

Ia juga menjelaskan kasus pelanggaran HAM berat yang yakni kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh.

"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," ujarnya.

"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi, misalnya apa? Penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain, itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," imbuhnya.

Seperti Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) dengan luka tembak di tubuhnya. Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Diantaranya Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.