Tes PCR dan Antigen Dihapus Untuk Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Tes PCR dan Antigen Dihapus Untuk Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Tes PCR dan Antigen Dihapus Untuk Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Lambeturah.co.id - Syarat tes PCR dan Antigen dihapuskan untuk perjalanan dalam negeri, namun para pelaku perjalanan harus sudah melengkapi vaksin booster.

“Sebagaimana arahan Presiden bahwa riwayat vaksin booster akan diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri testing tidak lagi menjadi syarat perjalanan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito ketika Konferensi Pers virtual, pada Jumat (26/8/2022).

Terkait aturan tersebut, sudah tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 tahun 2022. 

Seperti ini aturan baru bagi para pelaku perjalanan dalam negeri:

Pertama adalah masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun keatas dan telah vaksin dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6 sampai dengan 17 tahun.

Kedua, bagi masyarakat yang masih belum memenuhi syarat vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan segera mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali.

Ketiga, sebagai catatan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa menerima vaksinasi maka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi dan tanpa wajib testing.

Keempat, kemudian bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA usia diatas 18 tahun dan anak-anak berusia 6 sampai dengan 17 tahun baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing.

Ia juga menegaskan pihaknya menetapkan hal ini mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akses terkait kebijakan terbaru. 

“Dimohon kepada pemerintah daerah, petugas di lapangan, maupun masyarakat segera mempedomani kebijakan terbaru ini baik mempersiapkan fasilitas pendukung maupun riwayat vaksinasi, sehingga perjalanan dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” pungkasnya.