Johnny G. Plate Didakwa Korupsi Rp 17 Miliar Proyek Menara BTS Bakti Kominfo

Johnny G. Plate, mantan Menkominfo didakwa melakukan tindak korupsi menggunakan uang sebesar Rp 17 miliar proyek menara BTS Bakti Kominfo.

Johnny G. Plate Didakwa Korupsi Rp 17 Miliar Proyek Menara BTS Bakti Kominfo
Johnny G. Plate Didakwa Korupsi Rp 17 Miliar Proyek Menara BTS Bakti Kominfo

Lambeturah.co.id - Johnny G. Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), didakwa melakukan tindak korupsi dengan menggunakan uang sebesar Rp 17 miliar dalam proyek pembangunan menara BTS Bakti Kominfo. Sidang perdana mengenai kasus ini diadakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) menyebutkan, “Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,”

Johnny G. Plate didakwa melanggar Pasal 35 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Terkait Kasus BTS Rp 8 Triliun!

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Plate bersama-sama dengan terdakwa lainnya telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun.

Jumlah ini didapatkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika antara tahun 2020 hingga 2022.

Audit ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 6 April 2023.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Plate bertemu dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak, pada awal tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah.

Anang adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara Galumbang adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Pada pertemuan tersebut, mereka membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang,” kata dakwaan.

Plate juga menyetujui perubahan jumlah site desa dari 5.052 menjadi 7.904 untuk program BTS 4G dari tahun 2020 hingga 2024 tanpa melakukan studi kelayakan terkait kebutuhan infrastruktur BTS 4G.

Persetujuan ini juga tidak melibatkan tinjauan terhadap dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo dan BAKTI, serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA), yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

Selain itu, Johnny juga menyetujui penggunaan kontrak payung dalam pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5, dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan (Capital Expenditure/CAPEX) dan pekerjaan operasional, pemeliharaan, atau Operating Expenditure (OPEX).

Hal ini dilakukan agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang telah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

Selanjutnya, pada bulan Januari hingga Februari 2021, Plate meminta uang sebesar Rp 500 juta per bulan kepada Anang, yang kemudian terwujud dari Maret 2021 hingga Oktober 2022.

“Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” bunyi dakwaan.