Jokowi Atur Gaji Komisi Nasional Disabilitas Setelah Setahun Tidak Digaji

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan terkait hak keuangan dan fasilitas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Nasional Disabilitas.

Jokowi Atur Gaji Komisi Nasional Disabilitas Setelah Setahun Tidak Digaji
Jokowi Atur Gaji Komisi Nasional Disabilitas Setelah Setahun Tidak Digaji

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan terkait hak keuangan dan fasilitas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Nasional Disabilitas

Dalam susunan keanggotaan tertera saat periode pertama lembaga nonstruktural yang sudah dilantik pada akhir 2021.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas. Aturan otomatis berlaku usai presiden Jokowi meneken pada 16 Februari 2023.

"Hak keuangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan setiap bulan," bunyi aturan tersebut Pasal 3 ayat (1), dikutip pada Senin (20/2/2023).

Saat ini, selaku ketua dijabat oleh Dante Rigmalia dengan mendapatkan hak keuangan Rp 28.875.000/bulan dan Wakil Ketua yang dipegang Deka Kurniawan menerima Rp 26.839.000/bulan. 

Tak hanya itu, anggota yang berjumlah 5 orang juga masing-masing mendapatkan Rp 23.345.000/bulan.

Selain itu juga, ada fasilitas bagi Komisi Nasional Disabilitas yang diatur dalam pasal 4 dimana terdiri dari biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.

"Jaminan sosial bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Untuk pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Nasional Disabilitas bakal dihentikan jika yang bersangkutan berhenti, diberhentikan atau lantaran hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan tersebut.